PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalteng mengamankan satu orang perempuan berinisial EW(35) warga Pahandut Seberang Kota Palangka Raya karena mencoba menyelundupkan dua paket narkotika jenis sabu kedalam ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (15/1/2022) pagi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, selain EW, dua orang berisial MAA(33) dan JF(29) yang masih berstatus sebagai tahanan Polresta Palangka Raya juga Kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Gedung Satpas Polres Musirawas Diresmikan
|
“Keduanya memesan 2 paket narkotika jenis sabu kepada EW yang kemudian coba diselundupkan kedalam ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya dengan cara diselipkan kedalam sebuah spidol dan dikirimkan bersama bungkusan makanan, ” beber Asep saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (17/1/2022) pagi.
Percobaan tersebut berhasil diketahui oleh anggota Satsampata Polresta Palangka Raya Aipda Dodik Kristian dan Bripda Gusmedi yang tengah melaksanakan piket di penjagaan SPKT saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap makanan yang dikirimkan untuk para tahanan.
Petugas awalnya merasa curiga karena diantara bungkusan makanan tersebut sebuah spidol dan saat diperiksa ternyata benar didalamnya terselip dua buah paket yang merupakan narkotika jenis sabu seberat 0, 67 gram.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang kantor Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” tandasnya.***