Danrem Angkat Bicara, Anggota TNI Berinisial SD Tidak Benar Sebagai Pengedar Narkotika dan Tidak Terbukti

    Danrem Angkat Bicara, Anggota TNI Berinisial SD Tidak Benar Sebagai Pengedar Narkotika dan Tidak Terbukti
    Dok. Istimewa

    MADIUN, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung (8/11), oknum Polisi dari Polres Tulungagung berinisial UC terdakwa tindak pidana Narkotika mengaku membeli barang haram itu dari oknum anggota TNI berinisial SD.

    Pengakuan sepihak dari UC itu pun dibantah tegas oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Inf Deni Rejeki. “Itu tidak benar. Hanya pengakuan sepihak dari terdakwa, ” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (11/11/2022).


    Danrem Deni pun mengungkapkan, hal itu berdasar dari hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap anggota TNI berinisial SD.

    “Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung, anggota TNI inisial SD sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik SD juga tidak ditemukan adanya komunikasi antara SD dengan oknum Polisi UC tersebut terkait Narkotika, ” ungkapnya.

    “Bahkan pada tanggal 3 September 2022, anggota TNI berinisial SD juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Tulungagung yang didampingi oleh Subdenpom V/1-3 Blitar, ” tambahnya.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pamen TNI AD itu mengatakan, SD secara garis besar mengakui mengenal UC pada tahun 2018 pada saat pengurusan SIM milik anaknya dan tidak pernah berhubungan dengan barang haram Narkotika. Apalagi untuk menjualnya seperti yang dituduhkan UC.

    Mengenai adanya pemberitaan di media terkait pengakuan sepihak dari UC terhadap SD tersebut, Danrem Kolonel Deni menegaskan, hal itu telah mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di persidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

    “Pemberitaan oknum polisi Ngaku beli sabu ke oknum TNI berinisial SD tentunya jelas mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di pengadilan, ” ujarnya.

    Lebih dari itu dikatakannya, sampai saat ini juga belum ada laporan dugaan tindak pidana Narkotika terhadap anggota TNI berinisial SD kepada Polisi Militer, selaku penyidik yang berwenang melakukan penyidikan atas anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

    Terkait tindak penyalahgunaan Narkotika, Danrem juga menjelaskan, institusi TNI terus berkomitmen akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

    “Komitmen kami institusi TNI sangat tegas terhadap anggota yang melanggar tindak penyalahgunaan Narkotika, Selain ancaman pidana penjara, juga ada tambahan pemecatan dari dinas militer, ” pungkasnya Dengan tegas.

    Sebagai informasi, terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan oknum Polisi berinisial UC tersebut bermula dari penangkapan Kris, warga Kelurahan Jepun pada 23 Agustus 2022.

    Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0, 75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1, 67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1, 35 gram bruto yang menjadi barang bukti dipengadilan."***(Red)

    tni polisi narkoba pengadilan negeri tulungagung
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Terbuka Nusakambangan Ikuti Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Gus Baihaqi Terpilih sebagai Ketua PC GP Ansor Kota Kediri 2024-2028
    Relawan Kemanusian Ojol Peduli dan Berbagi Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
    Pastikan Ibadah Umat Nasrani Aman, Personil Polsek Klari Lakukan Pengamanan
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Cegah GU Kamtibmas di Wilayah pada malam hari

    Ikuti Kami