Dapatkan Program Asimilasi, Klien Bapas Nusakambangan Tandatangani Kontrak Bimbingan

    Dapatkan Program Asimilasi, Klien Bapas Nusakambangan Tandatangani Kontrak Bimbingan
    Dapatkan Program Asimilasi, Klien Bapas Nusakambangan Tandatangani Kontrak Bimbingan

    Cilacap - Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah menerima 1 orang klien asimilasi dari Lapas Kelas IIB Cilacap. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Asimilasi adalah program reintegrasi Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat, Jum'at (14/10/2022).

    Asimilasi ini akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya adalah telah menjalani ½ masa pidananya, berkelakuan baik selama menjalani proses masa pidananya di dalam Lapas, dan syarat lainnya sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Dalam hal ini klien DK telah memenuhi persyaratan pemberian Asimilasi sehingga dapat diberikan haknya tersebut. Setelah mendapatkan hak Asimilasi, klien melaksanakan registrasi di Bapas Kelas II Nusakambangan.

    “Selamat atas hak asimilasi yang telah didapatkan. Di dalam kartu perjanjian kontrak bimbingan ini terdapat peraturan untuk mas DK selama menjalani asimilasi yang tadi telah kita sepakati. Yang secara garis besar berisi peraturan bagi mas DK selama mas DK menjalani program asimilasi ini, apabila nanti didapatkan mas DK melakukan tindak pidana kembali maka hak asimilasi mas DK dapat dicabut dan mas DK akan menjalani pidana penjara kembali. Untuk itu saya harapkan apabila mas DK mendapati halangan atau keluhan kedepannya dapat dikonsultasikan kepada saya." Pesan Ceres, PK Bapas Nusakambangan.

    Klien diberikan pemahaman oleh Pembimbing Kemasyarakatan terkait Asimilasi yang akan dijalaninya seperti berapa lama klien akan menjalani bimbingan dan wajib lapor, apa saja hal yang tidak boleh dilakukan klien selama menjalani program asimilasi, serta apa konsekuensinya jika klien DK tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam kontrak bimbingan yang ditandatangani klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Digelar SH Terate CUP, 530 Atlet Siap Tanding...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Hari Ke 2 Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas oleh Polsek Klari di 3 Pospam Dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
    Anggota Polsek Pakisjaya Berikan Edukasi Kepada Saka Bhayangkara Jelang Persiapan NATARU 2024-2025
    KRYD Polsek Jajaran, Polsek Ciamis Polres Ciamis Patroli ke Jalan Cegah Tindak Kriminalitas
    Giat Patroli Malam, Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Menyasar Kantor Perbankan

    Ikuti Kami