JAKARTA - Ketua Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Daniel Pakpahan mengatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah bagi sektor perekonomian dan kesehatan di Indonesia.
Menurutnya, kesejahteraan dan kesehatan merupakan hal pokok yang harus disediakan oleh negara. Sehingga UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan berkontribusi positif pada 2 aspek tersebut.
“Oleh karena itu tidak hanya terkait sektor ekonomi, tetapi juga pemerintah sangat concern pada hal yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, ” ujar Daniel melalui zoom (20/07/2023).
Daniel juga menjelaskan bahwa perlunya untuk memahami secara kontekstual mengenai bagaimana manfaat praktis dan potensi bersar dari UU Cipta bagi perekonomian masyarakat Indonesia.
UU Cipta Kerja menurutnya tidak hanya berupaya menghilangkan hambatan birokrasi yang sekiranya menghambat investasi dan usaha, tetapi juga pada aspek penyederhanaan regulasi ketenagakerjaan. Sehingga dapat memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi setiap pekerja.
Terkait UU Kesehatan, dia memandang bahwa UU tersebut disahkan untuk menjawab berbagai tantangan seperti, akses pelayanan kesehatan, kualitas layanan, biaya yang tinggi, serta kebutuhan tenaga kesehatan di daerah terpencil.
“Bahwa UU Kesehatan ini ada untuk kemaslahatan bersama, bukan hanya Organisasi Profesi saja melainkan untuk seluruh anggota dari semua institusi terkait, seperti masyarakat, dokter, termasuk bidan, dan paramedis lainnya, ” ungkapnya.
Undang-Undang Kesehatan juga menurutnya bentuk bagaimana implementasi dari perhatian pemerintah dalam memberikan manfaat yang signifikan bagi reformasi kesehatan di Indonesia.
Baca juga:
Anomali Suran Edaran Kemendagri
|
“UU Kesehatan ini tentu perlu didukung bersama-sama. Selain memberikan kerangka kerja untuk peningkatan sistem kesehatan Indonesia, tetapi juga berkontribusi dalam mencapai sistem kesehatan yang lebih baik, inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, ” tutupnya.**(Mr/Fr).