BARITO SELATAN - Dalam rangka mencegah penangkapan ikan secara ilegal yang sangat mengancam bagi habitat ikan dan ekosistem sungai, Personel KP XVIII - 2001 berikan imbauan kepada masyarakat bantaran sungai Barito, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (13/08/2022).
Kepedulian dan peran masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai, personel KP XVIII - 2001 menjelaskan apa itu ilegal fishing atau penangkapan ikan dengan melanggar hukum dan juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang alat apa saja yang bolehkan dipergunakan dan yang tidak boleh dipergunakan.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kp Pol XVIII-2001 Bripka Aris Pujianto, S.H., kegiatan imbauan ini merupakan langkah awal untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya Ilegal Fishing terutama di wilayah hukum Perairan Polda Kalimantan Tengah.
Baca juga:
Gedung Satpas Polres Musirawas Diresmikan
|
Tindakan ilegal fishing harus kita atasi karena dampaknya merusak habitat ikan ataupun makhluk hidup lainnya yang berada di sungai dan kami berpesan agar masayarakat selau menjaga kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai terkhusus di Daerah Aliran Sungai Barito ini.