Ikuti pelatihan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Harus Mampu Lakukan Penilaian Pengawasan Klien

    Ikuti pelatihan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Harus Mampu Lakukan Penilaian Pengawasan Klien
    Ikuti pelatihan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Harus Mampu Lakukan Penilaian Pengawasan Klien

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan ikuti pelatihan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom terkait Penilaian Pengawasan Klien Pemasyarakatan. Materi diberikan oleh Ibu Atik dari Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (03/10/2022). 

    Membuka materinya, Ibu Atik menyampaikan fungsi dari pengawasan yang dilakukan oleh PK Bapas. "Fungsi pengawasan perlu dilakukan dalam rangka memastikan agar program yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, termasuk melakukan pencegahan sekaligusmemperbaiki penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan kegiatan program. Dengan pelaksanaan pengawasan maka diharapkan fungsi check and balance dapat mendorong sinergisitas unsur-unsur dalam pemasyarakatan sehingga tujuan dari sistem pemasyarakatan dapat terwujud" ungkap Ibu Atik kepada para PK yang hadir.

    Penilaian hasil pengawasan dilakukan dengan melalui perbandingan antara target yang telah ditetapkan (sebagai tolak ukur) dengan data dan informasi yang telah diperoleh selama melakukan pengawasan. Apakah hasil pengawasan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan ataukah terdapat ketidaksesuaian (penyimpangan) atau terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Berdasarkan hasil penilaian pengawasan, selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan oleh klien. Menganalisa permasalahan dan hambatan yang dihadapi sekaligus mengupayakan jalan keluar sebagai solusi permasalahan yang ada, sebagai rekomendasi dari hasil pengawasan. Rekomendasi tersebut dapat bersifat preventif maupun kuratif/korektif, berupa peningkatan program, perubahan/revisi program, atau bahkan mengganti program yang ada dengan yang baru yang dianggap lebih sesuai bagi klien. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa kegagalan suatu program dikarenakan klien yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik terhadap syarat khusus maupun syarat umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Jika Klien melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun khusus, PK dapat memberikan rekomendasi untuk pencabutan program asimilasi dan integrasi" jelas ibu Atik.

    Adapun syarat umum yang dimaksud adalah jika Klien melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana. Selain itu syarat khusus juga dapat menyebabkan program dicabut jika Klien menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melapor kepada Bapas selama 3 (tiga) kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat kepada Bapas dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang telah di tetapkan Bapas dalam kontrak bimbingan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bimmas Bapas Nusakambangan Motivasi dan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pengamanan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 Polsek Purwasari Pastikan Rasa Aman Dan Nyaman Untuk Masyarakat 
    Polsek Telukjambe Timur Pam Ibadah Kebaktian di 3 Gereja di Resinda
    Monitoring Pengamanan Natal di Gereja, Kapolresta Cirebon Ingatkan Hal Ini
    Patroli Polsek Jatisari Sambang Pertokoan, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

    Ikuti Kami