Implementasi Hukum Pasal 27 dan Pasal 45 Undang Undang No. 1 Tahun 2004

    Implementasi Hukum Pasal 27 dan Pasal 45 Undang Undang No. 1 Tahun 2004

    JAKARTA - Berkebangnya dunia digital tentunya menjadi kelebihin tersendiri di dalam menjalankan roda ekonomi dan roda kehidupan dalam melaksanakan sebuah roda pemerintahan dan sebuah bisnis demi tercapainya kehidupan berbangsa dan bertanah air, kemajuan sebuah imu teknologi di bidang informasi dan pendistribusian barang dan jasa serta informasi serta dalam perdagagan digital kitab isa liat aplikasi-aplikasi digital atau platfrom dalam penjualan barang online dan peberian informasi berita secara digital banyaknya platfrom seperti youtube, tiktok, Instagram dan berbagai macam media online yang ada di Indonesia, akan tetapi bukan berarti kearifan local dalam mendapatkan informasi dan penjualan barang atau kebutuhan sehari-hari tidak ada, kita masih melihat penjual koran di lampu merah, penjual majalah buku di salah satu toko buku ternama, penjualan kebutuhan pokok di pasar tradisional masih ada.

    Seiring berkembangnya dunia digital, semua platfrom digital berlomba-lomba meningkatkan kualitas aplikasinya agar bisa menjadi komoditi di pasar digital dalam, mensiarkan berita informasi, bahkan bisa sambil menjual barang-barang omline, tapi menjadi komoditi juga dalam memberikan informasi hingah informasi tersebut menjadi viral bahkan menjadi pusat perhatian mulai dari berita olahraga, berita politik, berita social dalam Masyarakat, bahkan berita tentang hukum, sampai menajadi istilah no viral no justice, itulah yang menjadi perkembangan dalam sosioligi hukum, seperti yang di kemukakan teori hukum ternama, prof surcipto raharjo, penganut hukum progresif, di mana hukum akan berkebang, seiring berkembangnya kehidupan social di dalam masyarkat, Kita bisa lihat sekarang banyaknya plat from dunia digital seperti, youtube, Instagram, tiktok, bahwkan watsup, merupakan platfrom ternama dalam mendistribusikan berita-berita yang viral di dalam Masyarakat, apakah terkait politik, olahraga, kehidupan social dan tentunya perkembangan hukum di republic Indonesia, kitab isa lihat kalua dalam berita olah raga bagaimana nitizen Indonesia, Ketika melihat pertandingan Indonesia vs Qatar di mana wasit tersebut berat sebelah, nitizen Indonesia menjcari akun dan menyerbu serta bahkan mengeluarkan kata-kata penghinaan, berita terkait politik, kitab isa lihat seorang calon anggota DPD seorang artis karena posenya yang unik, kita sebut aja komeng, akibat viralnya yang bersangkutan bisa meraup suara besar bahkan terpilih menajdi anggota DPD wilayah jabar, sedangkan berita tentang hukum, begitu banyak yang viral, cuman sebagai contoh kitab isa lihat, di mana seorang pedagang pasar di pukul oleh preman pasar, justru yang bersangkutanlah yang di tetapkan tersangka oleh polisi, akibat kasus tersebut viral, polisi yang terlibat dalam penyidikan yang keliru dalam penerapan hukum, di copot dan di nonjobkan dari jabatan tersebut, bahkan yang kitab isa lihat kasus-kasus hukum yangh viral di media social platfrom titok begitu banyak.

    Tentunya di sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa perkembanagn platfrom media social sangat cepat dan menajadi komoditi dalam Masyarakat dalam mencari rezeki untuk kehidupan bahakan untuk mendapatkan informasi secara akurat, dalam hal ini pemerintah telah membuat undang-undang nomor:11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, di mana undang-undang tersebut telah mengalami dua kali perubahan di mana perebuhan tersebut terkait urgensi penerapan dan implementasi dalam penerapan pasal yang ada di dalamnya di ubah yaitu dalam undang-undang nomor : 11 tahun 2016 dan yang terakir undang-undang nomor:1 tahun 2024, dalam perubahan yang terakir tentunya ada dalam penguatan pasal 27 huruf A dan Junto Pasal pasal 45 ayat (4) agar tidak menjadi multi tafsir dalam penerapan dan implementasi, undang-undang momor 1 tahun 2004 di pasal 43 ayat (5) huruf (J) wajib mengunakan ahli sesuai dengan kebutuhan pasal yang akan di terapkan dalam tingak pemeriksaan penyidikan


    dalam penerapan dan implimentasi di atur juga dalam surat kesepakatan bersama antara kementrian komunikasi dan informatika, jaksa agung serta polri/kapolri Nomor: 229, 154, dan KB/2/VI/2021,  disini sangat jelas kesepakatan Bersama ini di buat untuk bagaimana cara para penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum harus berpedoman dalam kesepakatan tersebut.


    Tentunya dalam penyidikan harus menerapkan prinsip-prinsip hukum pidana, di mana frasa dari isi pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak boleh multi tafsir, banyak Masyarakat mengunakan pasal tersebut dengan dalil di cemarkan atau terhina, dalam hal ini pasal 27 huruf (A) junto pasal 45 ayat (1) sudah sangat jelas perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, serta setiap orang dengan sengaja dan tampa hak menyiarkan serta mempertunjukan mendistribusikan serta melangar kesusilaan, di mana ketentuan tersebut bila mana di buktikan maka sangkaan pasal tersebut bisa di jerat dengan pidana penjara paling lama enam(6) tahun dan denda satu milyar rupiah Rp.1.000.000.000.00, dan apabila perbuatan yang di maksud sangkaan pidananya tidak dapat di laksanakan/lakukan di pidana maka kitab isa melihat pasal 45 ayat(7), huruf (A) dan Huruf (B)di lakukan demi kepentinhgan umum dan di lakukan terpaksa karena membela diri.***

    PENULIS : DR WELDY JEVIS SALEH, SH., MH ( PRAKTISI & AKADEMISI).

    undang undang no 1 tahun 2004 dr weldy jevis saleh sh. mh digital medsos
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Nagari TV, TVny Nagari!

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait