Jam Pidsus Periksa 1 Saksi Terkait Tipikor Perum Perindo 2016-2019

    Jam Pidsus Periksa 1 Saksi Terkait Tipikor Perum Perindo 2016-2019

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019. Selasa (04/01/2022)

    Saksi yang diperiksa yaitu AFF selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait Karyawan PT. Prima Pangan Madani yang dijadikan seolah-olah sebagai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (mm)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Discovery Gas Sumur Eksplorasi Pertamina,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Oknum Pegawai Diduga Palsukan Data dan Kredit Fiktif di Bank BRI Unit Kalideres
    Imigrasi Mataram Jemput Bola, Layanan Eazy Passport Hadir di BPK NTB
    Bersatu Lewat Olahraga: Voli Satgas Yonif 503/Mayangkara Pererat Kekompakan dengan Warga Nduga
    Dukung Hanpangan Nasional, Dandim Tulungagung Bersama Forkopimda Gelar Demplot Padi di Ngantru
    Diduga Lim Tjin Siong Melakukan Ancaman ke Pengurus Makam Perumahan Griya Cimangir Serpong

    Ikuti Kami