Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar 

    Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar 

    JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. 

    Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi. 

    “Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar, " kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6). 

    Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka  yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. 

    Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

    "Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan, " ungkap Cahyono. 

    Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait. 

    “Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut, " ujarnya.

    Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. 

    Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4, 69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

    Magelang Nasional
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Siap Amankan Objek Vital, Kapolda Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Keamanan Nataru, Polres Purwakarta Diriku 37 Pos Pengamanan Di Seluruh Wilayah
    Cek Kesiapan Personel Ops Lilin Lodaya 2024, Pos Pam Kawali Apelkan Personel Piket
    Peringati Hari Ibu, PKK RW 007 Rejasari Adakan Lomba Cerdas Cermat dan Pelatihan Batik Ecopounding
    Kapolsek Rengasdengklok, Turun Langsung Ke Lokasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas Di Saluran Irigasi
    Polisi di Kota Tasikmalaya Intensifkan Patroli Ke Gereja Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2024-2025.

    Ikuti Kami