JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Kepala Bagian Pemerintahan sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, penyidik jaksa memeriksa 1 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca juga:
Komisi Kejaksaan RI Kunker ke Kejari Inhu
|
"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Kepala Bagian Pemerintahan, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020 atas nama Tersangka HA, " kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima indonesiasatu.co.id pada Kamis (26/1/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020, " kata Ketut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Jon)