Kejaksaan Agung Periksa Tersangka JS sebagai Saksi Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Tbk

    Kejaksaan Agung Periksa Tersangka JS sebagai Saksi Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Tbk

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Tersangka JS yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (8/2/2023) mengatakan tersangka JS diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

    Pemeriksaan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020. (K.3.3.1)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasad Ikuti Rapim TNI - Polri 2023

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sabhara Polsek Bogor Utara Laksanakan Patroli di Jam Kecil, Antisipasi Tawuran dan Geng Motor
    Jum’at Bersih, Polsek Bogor Utara Bersama Warga Datangi Masjid Ar Rahman
    Tak Mengenal Musim, Satuan Lalu Lintas Polsek Bogor Selatan Beraksi
    Jalin Silaturahmi, Kapolsek Bogor Utara Anjangsana ke SMAN 7 Kota Bogor
    Kapolsek Bogor Selatan Sambang Tokoh Agama KH Ujang Nurhakim di Kelurahan Bojongkerta

    Ikuti Kami