JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022 pada Selasa (31/1/2023).
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi yakni, DA, A, IR, M, LW, LW, D, N dan LH.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima indonesiasatu.co.id di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Sembilan orang saksi yang diperksa yaitu;
DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI.
A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi.
IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
Baca juga:
Lagi, Kantor Adhyaksa Karo Digeruduk Massa
|
D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya.
N selaku istri Tersangka GMS.
LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
Lanjut Ketut menyebut, adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " Katanya. (**)