KKP Akselerasi Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

    KKP Akselerasi Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

    JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) dengan menggelar gerai pelayanan di setiap daerah. Akselerasi ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan prima dalam memfasilitasi nelayan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

     

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menjelaskan layanan jemput bola ini dilaksanakan untuk menjawab keluhan nelayan yang kesulitan mengurus SKKP. Salah satu kendalanya karena jarak tempuh yang jauh ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

     

    “Saat ini memang petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan berada di pelabuhan perikanan UPT pusat setelah dikukuhkan beberapa waktu lalu yang berjumlah 122 orang, ” jelasnya, Selasa (16/08/2022).

     

    Zaini mengungkapkan, secara bertahap pihaknya akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Sehingga, para petugas kelaikan kapal perikanan dapat tersebar di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia.

     

    Teranyar, KKP telah menggelar gerai pelayanan kelaikan kapal perikanan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada minggu lalu. Selama sepekan para petugas melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi kapal perikanan yang menerbitkan 328 SKKP.

     

    Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur pengurusan SKKP tidak membutuhkan waktu lama apabila dokumen persyaratannya lengkap. Syarat administrasi yang harus disiapkan antara lain kartu tanda penduduk, surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat kelaikan kapal perikanan yang dulu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.

     

    “Kami mendapat laporan dari petugas di lapangan, para nelayan antusias mengurus dokumen kelaikan kapal perikanan, ” ujar Mansur.

     

    Lebih lanjut dia mengatakan, hingga Agustus 2022, SKPP yang telah diterbitkan sebanyak 1.932 sertifikat. Hal ini menunjukkan usaha perikanan tangkap terus tumbuh meskipun terjadi dinamika perubahan regulasi.

     

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan SKKP merupakan alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    kkp perikanan
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Industri Logam Tumbuh Melesat pada Triwulan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pos PAM Wisata Pantai Loji-Sangrawayang Simpenan Keamanan dan Kelancaran Terjaga di Libur Natal Bersama Polsek Simpenan Polres Sukabumi
    Silaturahmi Kamtibmas di Cilendek Timur: Masyarakat Bogor Diharapkan Aktif Jaga Keamanan Pasca Pilkada 2024
    Operasi Lilin Lodaya 2024, Polres Purwakarta Berkolaborasi Dirikan Pos PAM Bendungan Cirata
    Pengamanan Nataru Pospam Stasiun KAI Cikampek 
    Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara dan Hari Ibu, Irup Bupati Jember

    Ikuti Kami