Kolega Kantor Hukum EHP Law Firm Hadiri Peresmian

    Kolega Kantor Hukum EHP Law Firm Hadiri Peresmian
    Esther Hariandja

    BADUNG - Meja biliar, Ring Basket, televisi ukuran 'big screen' dan secangkir teh hangat menemani canda ceria bule-bule dari bermacam suku bangsa yang asyik browsing internet atau sekedar main game dengan ditunjang WiFi yang kencang menjadi aktivitas keseharian 'Rumah Warna' tempat bernaung EHP Law Firm di kawasan Balangan Badung-Bali yang mengusung konsep 'coworking space'.

    Tampak wara-wiri silih berganti bule-bule mancanegara mendatangi tempat tersebut hanya sekedar untuk menikmati kopi hitam atau sibuk memantau fluktuasi investasi krypto di layar laptopnya. Bahkan me-review hasil dan prediksi Piala Dunia Qatar 2022 tersebut dengan semangat menggebu-gebu.

    "Kami memang menerima kedatangan mereka disini untuk sekedar ngobrol, diskusi 'brainstorming' bahkan curhat berbagai persoalan yang dialami orang-orang asing yang 'staycation' di Bali tersebut dengan pendekatan lebih personal, " kata Esther Hariandja disela-sela peresmian EHP Law Firm, Rabu (7/12/2022).

    Curhatan mereka kebanyakan masalah properti, rencana investasi, perwalian hak asuh anak, hutang piutang sampai urusan percintaan dan keimigrasian dibicarakan dengan santai, lepas dan casual.

    "Semua ditampung dan dicarikan solusi yang konstruktif sampai ke akar-akarnya, memang tidak mudah memahami berbagai karakteristik perilaku dan gaya bicara mereka yang tidak bisa sembarang percaya terhadap orang baru bahkan cenderung tertutup, " terang Esther.

    Pihaknya kerap mencarikan beberapa alternatif solusi hukum dengan pendekatan komunikasi 'personal touch' dimulai dengan menemukan kesamaan persepsi lalu mengurai cara penyelesaian hukum dengan berbagai pilihan opsi.

    "Kantor pengacara ehp_law juga tetap mengedepankan pelayanan bantuan hukum dalam kasus-kasus Pro bono artinya pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya, " tutur Esther.

    Kewajiban ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,  dimana diatur jika seorang Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

    Bahkan, sekelompok komunitas pegiat anti narkoba Forum Indonesia Anti Narkoba kerap berkumpul dan merencanakan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) digagas dari sana. (Tim)

    bali badung
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Rangkaian Kunjungan Motivator di Pulau Nusakambangan,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait