Kontroversi Ferienjob, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tuntutan Kompetensi Mahasiswa

    Kontroversi Ferienjob, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tuntutan Kompetensi Mahasiswa

    Hukum-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mengkaji pemberian sanksi bagi 33 perguruan tinggi di Indonesia yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob yang menyamar sebagai magang mahasiswa di Jerman.

    Ferienjob adalah istilah dalam bahasa Jerman yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai "pekerjaan musim panas" dalam bahasa Inggris. Ini merujuk kepada pekerjaan sementara atau pekerjaan paruh waktu yang biasanya dilakukan oleh pelajar atau mahasiswa selama liburan sekolah atau musim panas. Ferienjob seringkali menjadi pilihan populer bagi pelajar untuk mendapatkan pengalaman kerja, menghasilkan uang tambahan, atau memanfaatkan waktu luang mereka selama liburan. Pekerjaan semacam ini bisa beragam, mulai dari bekerja di industri perhotelan, ritel, pariwisata, hingga layanan pelanggan.

    Kemenristek Dikti menganggap ferienjob tidak memenuhi syarat yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan hal ini diperjelas melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Diktiristek tertanggal 27 Oktober 2023. Hal tersebut disebabkan karena MBKM merupakan upaya Kemendikbudristek dalam menyediakan ruang bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas, yang dapat memberikan bekal keterampilan dan peningkatan kompetensi.

    Pembekalan keahlian dan peningkatan kompetensi ini dianggap bermanfaat bagi calon lulusan perguruan tinggi agar siap bekerja, khususnya dalam membantu mereka mengatasi permasalahan yang nantinya akan dihadapi di dunia industri, dunia usaha, dan masyarakat.

    Tidak ditemukan muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa dalam ferienjob, sehingga Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai MBKM.

    Dasar hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan pelaksanaannya.

    Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Hal tersebut berkaitan dengan kasus perdagangan orang.

    Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

    Solusi untuk kasus ini dapat mencakup beberapa langkah yang melibatkan tindakan hukum, reformasi kebijakan, serta penguatan pengawasan dan pemantauan. Berikut adalah beberapa solusi yang mungkin diterapkan:
    1. Penegakan Hukum yang Ketat
    Pemerintah harus memastikan bahwa semua kasus perdagangan orang, termasuk yang melibatkan perguruan tinggi, ditangani dengan serius. Penyelidikan yang mendalam harus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa mereka diadili sesuai dengan hukum.

    2. Reformasi Kebijakan Pendidikan
    Pemerintah perlu merevisi kebijakan terkait program kerja paruh waktu bagi mahasiswa di luar negeri untuk mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi. Kebijakan yang lebih ketat dan jelas harus diterapkan untuk memastikan bahwa program-program semacam itu mematuhi standar etika dan hukum yang tinggi.

    3. Peningkatan Kesadaran
    Penting untuk meningkatkan kesadaran di antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan masyarakat tentang risiko perdagangan orang dan praktik eksploitatif lainnya. Pendidikan dan pelatihan yang menyeluruh tentang hak-hak individu, tanda-tanda perdagangan orang, dan cara melaporkannya harus disediakan.

    4. Penguatan Pengawasan dan Pemantauan
    Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan mahasiswa di luar negeri, terutama ketika melibatkan program-program kerja paruh waktu. Sistem pelaporan yang efektif juga harus diperkenalkan agar mahasiswa dapat dengan mudah melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan atau melanggar hukum.

    5. Kerja Sama Internasional
    Kerja sama antarnegara dalam hal pertukaran informasi dan penegakan hukum sangat penting untuk mengatasi perdagangan orang secara efektif. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan pihak berwenang di negara-negara lain, termasuk Jerman, untuk mencegah dan mengatasi kasus-kasus semacam ini.

    hidayatullah ferienjob
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Saiful Chaniago: Maluku Berhak Mendapatkan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Gus Baihaqi Terpilih sebagai Ketua PC GP Ansor Kota Kediri 2024-2028
    Relawan Kemanusian Ojol Peduli dan Berbagi Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
    Pastikan Ibadah Umat Nasrani Aman, Personil Polsek Klari Lakukan Pengamanan
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Cegah GU Kamtibmas di Wilayah pada malam hari

    Ikuti Kami