Usaha untuk Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Logika Hukumnya Sedang Sakit

    Usaha  untuk Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Logika Hukumnya  Sedang  Sakit

    SURAKARTA - Pakar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono mengatakan salah satu tujuan Indonesia merdeka yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan rakyat 

    Indexs presepsi korupsi Indonesia  masih rendah menyebabkan investor asing takut untuk berinvestasi di Indonesia dan akan berakibat pertumbuhan ekonomi terganggu serta menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat, " katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima media wartaadhyaksa.com, Jum'at (12/5). 

    Adi menyebut Indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia merosot 4 poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada tahun 2022. Selain itu, rangking Indonesia juga turun 14 tingkat, dari 96 menjadi 110. 

    Di tingkat negara-negara di Asia Tenggara, skor CPI Indonesia tertinggal jauh dari Singapura yang mendapatkan skor 83 poin, Malaysia dengan 47 poin, Timor Leste dengan 42 poin, Vietnam dengan 42 poin, dan Thailand dengan 36 poin.

    "Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang terbukti mampu mengawal merealisasi tujuan Indonesia merdeka sebagai termuat dalam Konstitusi, karena telah terbukti mampu melakukan penanganan korupsi dan pengembalian uang negara  cukup efektif dibanding kepolisian dan KPK, " terangnya. 

    Menurutnya, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 425 triliun (https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/10/27/setahun-kejaksaan-telah-selamatkan-uang-negara-lebih-dari-rp-425-triliun/) . Berdasarkan hal itulah Kejaksaan harusnya  justru diberi posisi yang  independen dan jauh dari pengaruh kekuasaan  serta  harus dimasukkan secara eksplisit dalam  UUD 45.

    Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang  mendapat kepercayaan yang paling  tinggi di masyarakat. Hasil survey Indikator Politik, kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80, 6 persen ( Survei ini dilakukan pada periode 11-17 April 2023). Kejaksaan berpotensi besar mengganti peran KPK yang semakin lama tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat, " terang Adi Sulistiyono. 

    Kedepan bila kinerja Kejaksaan terus konsisten  dan semakin optimal serta  mendapat kepercayaan tinggi dari masayarat dalam penanganan masalah korupsi; KPK bisa dibubarkan karena berdiri secara "ad hoc", berdasarkan sejahnya Komisi itu dibentuk ketika Kejaksaan dan Kepolisian dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

    Kewibaaan dan ketegasan kejaksaan dalam menangani    kasus-kasus korupsi besar telah menyebabkan efek kejut jera (ketakutan)  bagi Koruptor Kakap dan orang orang yang berpotensi merugikan ekonomi negara. 

    Usaha-usaha yang dilakukan anggota  masyarakat untuk Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Tindak Pidana Korupsi, pada saat Lembaga Kejaksaan mendapat kepercayaan yang paling tinggi di masyarakat, menandakan logika hukumnya sedang sakit,  merupakan langkah hukum pengingkaran  terhadap amanah Konstutisi dan merupakan usaha-usaha  untuk menghancurkan ekonomi Indonesia serta menyengsarakan rakyat Indonesia.


    Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH MH (Pakar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret)

    surakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Amankan 6 Remaja di Bogor, Dua Celurit Ikut Disita
    Bhabinkamtibmas Ciparigi Hadiri Acara Pelepasan Siswa SMP 15 Kota Bogor
    Bhabinkamtibmas Ciluar Berikan Himbauan dalam Kegiatan Rapat Pengurus RW 7
    Bhabinkamtibmas Melaksanakan Pemeliharaan Lingkungan Melalui Pola Siskamling
    Pengamanan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 Polsek Purwasari Pastikan Rasa Aman Dan Nyaman Untuk Masyarakat 

    Ikuti Kami