Marak Pemasangan Baliho Parpol, Bawaslu Banyuwangi Layangkan Surat Himbauan ke Parpol

    Marak Pemasangan Baliho Parpol, Bawaslu Banyuwangi Layangkan Surat Himbauan ke Parpol
    Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi

    BANYUWANGI - Maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 atau baliho bergambar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melayangkan surat himbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Banyuwangi, Jawa Timur.

    Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengatakan, surat yang berisi himbauan tersebut dilayangkan kepada partai politik sebagai langkah pencegahan. "Berdasarkan hasil pantauan nyaris di 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, semuanya ditemukan adanya alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 atau baliho bergambar calon sementara, " ungkapnya.

    Adrianus Yansen Pale menjelaskan, surat himbauan kepada partai politik tersebut berisi dua hal penting Pemilu 2024. Pertama, isi surat tersebut menyarankan agar partai politik peserta Pemilu 2024 menahan diri. Kedua, Bawaslu mengimbau partai politik sebelum memasang baliho atau alat peraga sosialisasi melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemangku wilayah, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

    "Sehingga partai politik mengetahui cara pemasangan baliho yang benar, serta mengetahui lokasi mana saja di wilayah tersebut yang boleh dan dilarang dipasangi baliho, " jelas Ketua Bawaslu Banyuwangi.

    Tak hanya kepada partai politik, Bawaslu Banyuwangi juga telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda. Terlebih beberapa waktu lalu ada informasi mengenai baliho peserta Pemilu 2024 atau alat peraga sosialisasi yang dirusak dan ditertibkan oleh Satpol PP. "Lembaga penegak perda dalam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 tidak disertai dengan perusakan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, " pesannya.

    Meskipun saat ini memasuki tahapan sosialisasi, namun Bawaslu Banyuwangi menekankan agar sosialisasi yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2024 tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

    banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Tingkatkan Giat Sambang Kepada Warga Kelurahan Nagrikidul
    Barongan Bambu Tersangkut di Jembatan Gantung, Babinsa Posramil 0824/30 Sukorambi  dan Warga Dusun Darungan Bergerak Cepat
    Bakamla RI Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
    Ini Tujuan Personil Koramil Datangi Pedagang Kembang Api
    Bhabinkamtibmas Desa Sukamulya Polsek Caringin Polres Sukabumi Ajak Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan

    Ikuti Kami