Patroli Rutin di Muara Das Batanjung, Ditpolairud Imbau Nelayan Agar Tidak Melakukan Illegal Fishing 

    Patroli Rutin di Muara Das Batanjung, Ditpolairud Imbau Nelayan Agar Tidak Melakukan Illegal Fishing 

    KAPUAS - Personel Ditpolairud berikan edukasi dan penekanan kepada nelayan DAS Kapuas muara Batanjung untuk tidak menggunakan alat yang dapat merusak ekosistem laut, Selasa (09/08/2022).

    Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam dalam sektor perikanan dan perairan.

    Di jelaskan dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan "Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia."

    Dirpolairud Polda Kalteng Kombespol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Kamarnit Batanjung Bripka Djoni mengatakan “Setelah memberikan pemahamaman tentang bahaya Illegal Fishing bagi ekosistem ikan dan dampaknya terhadap lingkungan kami juga memberikan pemahaman tentang dampaknya secara hukum terhadap pelaku", Sembari memberikan himbauan personel Ditpolairud juga membagikan masker kepada nelayan sekitar Muara Batanjung, ucap Djoni. 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Polda Metro Jaya Disinyalir Peras...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden RI Prabowo Subianto Monitoring Kegiatan Pemungutan Suara di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor
    Tahanan Polres Semarang Turut Berpartisipasi di Pemilu, Hak Demokrasi Tetap Terjamin
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Nanang Qosim Himbau Semua Pihak Tunggu Hasil Resmi Perhitungan dari KPU
    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul

    Ikuti Kami