Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan PK Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan Faris dan Rizky melakukan asesmen terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan.
Asesmen tingkat risiko digunakan sebagai salah satu syarat WBP memperoleh remisi dalam peraturan yang baru yaitu UU Pemasyarakatan No 22 tahun 2022 tentang syarat pemberian remisi tindak pidana khusus, Jum'at (22/12/2022).
Pada kesempatan tersebut salah seorang PK, Faris dan Rizky mendapatkan tugas melakukan asesmen terhadap WBP berinisal BD dan AS merupakan salah seorang WBP dengan tindak pidana narkotika yang pernah sudah mengikuti kegiatan asesmen Lapas.
BD dan AS saat dilakukan wawancara memberikan keterangan dengan kooperatif, mereka juga menyampaikan ucapan terimkasih karena sudah diberikan kesempatan mengikuti kegiatan tersebut, " Sekarang saya lebih faham tentang dampak penyalahgunaan narkoba, bapak" ucap BD dan AS. PK Bapas NK menanggapi positif pernyataan WBP dan berharap apa yang sudah terjadi menjadi pelajaran dan pengalaman yang berharga bagi WBP.
Asesmen berjalan dengan lancar karena PK menggunakan metode penggalian data yang tidak formal, sehingga wawancara dapat dikemas seperti obrolan terbuka tidak ada paksaan maupun tekanan.
Baca juga:
Ummy Yany: Mengikuti ISLAM yang Murni
|
Kedua PK menekankan kepada kedua klien, untuk senantiasa mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas dan jangan sampai melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun agar pengusulan remisi berjalan lancar sesuai yang diharapkan.