Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka, Karena Dendam dan Sakit Hati

    Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka, Karena Dendam dan Sakit Hati
    Tersangka F (26) Saat Melaksanakan Rekontruksi

    PALANGKA RAYA - Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terhadap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Melanjutkan proses penyidikan tersebut, Satreskrim pun menggelar rekonstruksi kasus pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan Jalan Cempaka, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/11/2022) siang.

    Rekonstruksi itu pun menghadirkan secara langsung tersangka berinisial F (26) beserta dengan para saksi terkait kasus pembunuhan pasutri itu, yang diketahui bermotifkan perasaan dendam dan sakit hati tersangka kepada salah satu korban.

    Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. pun menjelaskan beberapa hal terkait pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, yang diketahui terjadi pada yang terjadi pada Tanggal 23 Bulan September Tahun 2022 lalu.

     “Rekonstruksi ini digelar sebagai kelanjutan dari proses penyelidikan yang saat ini sedang kami lakukan guna merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka F terhadap dua orang korban pasutri, yakni AY (50) dan F (46)” jelas Kasat Reskrim.

     “Yang bertujuan untuk memberikan gambaran terjadinya proses Tindak Pidana Pembunuhan ini dengan cara reka ulang adegan, serta mencocokkan kebenarannya dengan berdasarkan keterangan dari tersangka dan para saksi, ” tambahnya.

    Sebanyak 21 (dua puluh satu) adegan pun akan di reka ulang dalam berlangsungnya rekonstruksi tersebut, yang diperankan dan diperagakan secara langsung tersangka, para saksi dan dua buah patung sebagai pengganti korban.

     "Dua puluh satu adegan tersebut dimulai dari awal dan penyebab munculnya niatan tersangka untuk melakukan pembunuhan, ketika terjadinya hingga pasca dilakukannya tindak pidana tersebut, yang seluruhnya berdasarkan BAP, " terang Kompol Ronny M. Nababan.

    Ronny pun menegaskan, tersangka F saat ini terancam akan dikenakan Pasal terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, atas tindakan sadis yang telah dilakukannya terhadap kedua korban tersebut.

     “Tersangka terancam dijerat Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 Juncto 338 Juncto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau dua puluh tahun hingga seumur hidup penjara, ” pungkasnya. 

    palangka raya
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    Astekpam Pergantian Regu Jaga, Lapas Terbuka...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Cilendek Timur Gelar Silahturami Kamtibmas dengan Masyarakat, Tingkatkan Kerja Sama Jaga Keamanan Pasca Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Sukadamai Gelar Silahturami Kamtibmas dengan Staf Bina Insani, Tingkatkan Peran Aktif Jaga Keamanan Pasca Pilkada 2024
    Kapolsek Bungursari Polres Purwakarta Ikuti Secara Virtual Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare Menuju Swasembada Pangan 2025
    Silahturami Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kel. Lawang Gintung Jalin Kerja Sama dengan Tokoh Masyarakat untuk Menjaga Keamanan Pasca Pilkada 2024
    Polisi Sahabat anak, TK Nahdlatul Mubtadiat Jungjang kunjungi Polsek Arjawinangun.

    Ikuti Kami