JAKARTA - Pemerintah mencabut izin Usaha Pertambangan, HGU dan HGB Terlantar, " kata Presiden Indonesia, Ir H Jokowidodo, dalam cuitan Facebooknya, Kamis 06/01/2022.
Dikatakannya bahwa pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara, karena Pertama: tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Kedua, mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar, karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan.Ketiga, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha Perkebunan yang diterlantarkan seluas 34.448 hektar. Sebanyak 25.128 hektar diantaranya milik 12 Badan Hukum, dan 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum, " kata Presiden Jokowidodo.
Menurutnya, untuk mengkoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan berkeadilan. Izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
Juga Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut, " tandasnya.
Baca juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022
|
Disaat yang sama, lanjut Jokowi, pemerintah memberi kesempatan bagi klompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktit yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
Saat ini, indonesia terbuka bagi para investor yang rekam jejak dan reputasinya baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan masyarakat dan menjaga kelestarian alam, " sebutnya. ***(Anton AS)