Percepat Bansos BPNT Melalui Kantor Pos, Mensos Risma Terbitkan Juknis

    Percepat Bansos BPNT Melalui Kantor Pos, Mensos Risma Terbitkan Juknis
    Kementerian Sosial (Kemensos) Menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Sosial, Untuk Memberikan Payung Hukum Bagi Program Sembako Yang Disalurkan Secara Tunai PT Pos Indonesia.

    JAKARTA– Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pemberian bantuan sosial, untuk memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai PT Pos Indonesia.

    Adapun juknis itu adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor (26/9/SK/HK.01/02/2022) tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari, Februari, Maret 2022. Hal tersebut disampaikan Mensos Tri Rismaharini melalui keterangan tertulisnya. Selasa, (08/03/2022).

    “Kerja sama dengan PT Pos diharapkan menyebarkan Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret 2022, ” kata Mensos Risma.

    Juknis tersebut diterbitkan atas Arahan Presiden pada rapat terbatas 15 Februari 2022, agar dilakukan pengiriman bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako.

    Selain sebagai payung hukum juknis tersebut juga berguna untuk meningkatkan Efektifitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas dalam penyaluran Bansos.

    Mensos Risma, butuh upaya serius, bantuan, dan dukungan, serta mendukung pemulihan Ekonomi yang tengah gencar dilakukan Pemerintah.

    Selain Bansos, Kemensos juga memberikan bantuan Kewirausahaan dan melakukan Inovasi dalam penyediaan alat bantu bagi penyandang Disabilitas.

    “Bansos diberikan agar dapat menekan pengeluaran untuk penerima bantuan. Kemudian kita berikan juga bantuan kewirausahaan agar mereka dapat meningkatkan kapasitas keuangannya, ” kata Mensos Risma.

    Dengan Payung Hukum yang ada, salur Bansos selama dilakukan lebih Akseleratif. Dalam waktu kurang dari sepekan terakhir Masa Reses, DPR Komisi VIII bersama Kemensos mengalirkan salur Bansos dilakukan di beberapa daerah.

    Nilai bantuan beragam nilainya untuk daerah misalnya bantuan untuk Kabupaten Pangkep sejumlah Rp32.093.075.000, Kabupaten Kendal nomor setiap Rp65.219.935.000, Kabupaten Ngawi nomor Rp83.822.244.500, Kabupaten Magetan nomor Rp.47.338.525.000, dan di Provinsi Gorontalo sejumlah Rp12.597.345.000.(*)

    Editor       : JIS Agung w

    JAKARTA KEMENSOS RI
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Giat Sambang Cooling System Untuk Pencegahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berikan Himbauan Kepada Warga Masyarakat
    Patikan Berjalan Lancar, Kapolres Ciamis Pantau Langsung Karnaval SCTV di Alun Alun Ciamis
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Paska Pilkada Serentak 2024, Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    Giat Anggota Polsek Pakisjaya Berikan Arahan Kepada Saka Bhayangkara Dalam Persiapan Natal Dan Tahun Baru 2025
    Berikan Rasa Nyaman, Polsek Cimaragas Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Malam

    Ikuti Kami