JAKARTA– Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pemberian bantuan sosial, untuk memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai PT Pos Indonesia.
Adapun juknis itu adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor (26/9/SK/HK.01/02/2022) tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari, Februari, Maret 2022. Hal tersebut disampaikan Mensos Tri Rismaharini melalui keterangan tertulisnya. Selasa, (08/03/2022).
Baca juga:
Bebagi Berkah Ramadhan Bersama DEJ dan Vamos
|
“Kerja sama dengan PT Pos diharapkan menyebarkan Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret 2022, ” kata Mensos Risma.
Juknis tersebut diterbitkan atas Arahan Presiden pada rapat terbatas 15 Februari 2022, agar dilakukan pengiriman bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako.
Selain sebagai payung hukum juknis tersebut juga berguna untuk meningkatkan Efektifitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas dalam penyaluran Bansos.
Mensos Risma, butuh upaya serius, bantuan, dan dukungan, serta mendukung pemulihan Ekonomi yang tengah gencar dilakukan Pemerintah.
Selain Bansos, Kemensos juga memberikan bantuan Kewirausahaan dan melakukan Inovasi dalam penyediaan alat bantu bagi penyandang Disabilitas.
“Bansos diberikan agar dapat menekan pengeluaran untuk penerima bantuan. Kemudian kita berikan juga bantuan kewirausahaan agar mereka dapat meningkatkan kapasitas keuangannya, ” kata Mensos Risma.
Dengan Payung Hukum yang ada, salur Bansos selama dilakukan lebih Akseleratif. Dalam waktu kurang dari sepekan terakhir Masa Reses, DPR Komisi VIII bersama Kemensos mengalirkan salur Bansos dilakukan di beberapa daerah.
Nilai bantuan beragam nilainya untuk daerah misalnya bantuan untuk Kabupaten Pangkep sejumlah Rp32.093.075.000, Kabupaten Kendal nomor setiap Rp65.219.935.000, Kabupaten Ngawi nomor Rp83.822.244.500, Kabupaten Magetan nomor Rp.47.338.525.000, dan di Provinsi Gorontalo sejumlah Rp12.597.345.000.(*)
Editor : JIS Agung w