Pesan Pembimbing Kemasyarakatan kepada WBP ”Hati-hati dengan Harta, Tahta, Wanita”

    Pesan Pembimbing Kemasyarakatan kepada WBP ”Hati-hati dengan Harta, Tahta, Wanita”
    Pesan Pembimbing Kemasyarakatan kepada WBP ”Hati-hati dengan Harta, Tahta, Wanita”

    Nusakambangan, 22/11/2022 - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan salah satu dasar bagi Pembimbing Kemasyarakatan bertugas. Tercantum dalam Bab II tentang “Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Narapidana”, Bagian Kesatu tentang “Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana”, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Hal tersebut diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Penelitian Kemasyarakatan menjadi salah satu syarat administratif dalam pengusulan program Pembebasan Bersyarat. Penelitian Kemasyarakatan ini bertujuan untuk melihat kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan, serta kelayakan penjamin dan pihak keluarga. Penelitian Kemasyarakatan ini juga sebagai evaluasi atas pengusulan program Pembebasan Bersyarat.

    Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data Litmas untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kepada WBP atas nama AY (38) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, AY bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan ia memiliki usaha konveksi. AY mengakui saat itu ia sudah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Ia ditawari oleh temannya untuk ikut berjualan sabu dan akan mendapatkan uang yang besar dalam waktu singkat, akhirnya AY tertarik dan mulai berjualan sabu. AY yang telah memiliki banyak uang merasa keluarga, teman-teman dan masyarakat sekitar lebih menghormati dirinya. AY juga menjadi lebih sering mengunjungi hiburan malam dan menghabiskan waktunya dengan wanita penghibur. “Saya sangat menyesali perbuatan saya di masa lalu, padahal saya memiliki keluarga dan anak” ujar AY. Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan “Harta, Tahta, Wanita merupakan godaan terbesar bagi seorang pria, kita harus berhati2 dengan itu. Jadikan pembinaan di Lapas Permisan sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Persiapkan diri yang lebih baik jika nantinya kembali ke tengah masyarakat”.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kepala BNPT Terpilih Ketua Umum Ikasman...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Desa Campaka Laksanakan Giat Cooling System Pasca Pilkada Serentak 2024
    Penuhi Kriteria Penilaian, Desa Ajakkang Terima ADD Berbasis Kinerja
    Polisi Tingkatkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pos Polisi  Alun-alun Kabupaten Karawang
    Matangkan Rencana TMMD Reguler Tahun 2025, Dandim 0804/Magetan Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Program TMMD
    Polisi Tingkatkan Antisipasi Arus Lalu Lintas Upaya Urai Kemacetan di Jalan Raya Bundaran Ciplaz Karawang

    Ikuti Kami