Pontensi Kerugian Negara, Diduga PT ABL Tidak Lakukan Pengelolaan Hutan

    Pontensi Kerugian Negara, Diduga PT ABL Tidak Lakukan Pengelolaan Hutan
    Lokasi Areal Kayu PT Agro Borneo Lestari (PT ABL)

    PALANGKA RAYA -  Perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) PT Agro Borneo Lestari (PT ABL), yang bergerak di bidang Kehutanan ini, mendapat sorotan dalam operasinya oleh sejumlah masyarakat. 

    Perusahaan yang dikeluarkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) pada tahun 2017 dan mulai beroperasi sejak Rencana Kerja Tahun (RKT) 2021. Sejak RKT tahun 2021  dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), perusahan ini membuka / mengambil kayu di wilayah hutan kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dan Kecamatan Katingan Hilir Kaputaen Katingan, Kalteng.

    Menurut informasi yang dapat dipercaya media ini dan keterangan masyarakat sekitar perusahaan. PT ABL diduga tidak melakukan Crusing  (Inventarisasi Tegakan) diareal Blok RKT 2022, berdasarkan ketentuan intensitas seratus persen potensi kayu yang ada diblok kerjanya.

     "Kami mohon Instasi terkait agar bisa turun ke lokasi PT ABL pada  RKT 2022, membuktikan apa yang kami sampaikan saat ini benar, " kata Narasumber yang diminta untuk tidak menyebutkan namanya, (29/11).

    Hal ini terlihat dilapangan, tidak ditemukan tanda - tanda adanya hasil Crusing seperti pelabelan pohon dan jalur - jalur pengamatan di areal lokasi PT ABL di RKT 2022. Selain itu juga diduga kuat Laporan Hasil Crusing (LHC) dibuat hanya diatas meja.

    Selain itu juga PT ABL dalam Pelaksanaan Tata Usaha Kayu (TUK) atau Penataan Usaha Hasil Hutan (PUHH) diduga juga tidak sesuai dengan ketentuan, ini terjadi diduga kuat ketidaksesuan antara Fisik kayu dengan Dokumen Laporan Hasil Produksi (LHP), hal ini berkaitan dengan LHC yang tidak sesuai ketentuan.

    Akibat terjadinya ketidaksesuan antara Fisik dan Dokumen LHP tersebut ada potensi kerugian negara dari segi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang tidak sesuai fisik yang diproduksi.

     " Maka dengan ini kami harapkan dilakukan pengecekan oleh Tim Gakkum dari KLHK dan dinas Kehutanan Provinsi selaku pengawasan dan pengelolaan hutan, " harapnya kepada media ini.

    Untuk mengklarifikasi sumber tersebut, media ini mencoba mencari kantor PT ABL di Palangka Raya. Media ini tidak menemukan alamat jelas, dan saat di Kamp lokasi juga hanya menemukan para pekerja kontraktor yang hanya sebatas penebangan dan pemanfaatan kayu.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kasad Dampingi Menko Marves Tinjau Program...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Gus Baihaqi Terpilih sebagai Ketua PC GP Ansor Kota Kediri 2024-2028
    Relawan Kemanusian Ojol Peduli dan Berbagi Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
    Pastikan Ibadah Umat Nasrani Aman, Personil Polsek Klari Lakukan Pengamanan
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Cegah GU Kamtibmas di Wilayah pada malam hari

    Ikuti Kami