Pontensi Kerugian Negara, Diduga PT ABL Tidak Lakukan Pengelolaan Hutan

    Pontensi Kerugian Negara, Diduga PT ABL Tidak Lakukan Pengelolaan Hutan
    Lokasi Areal Kayu PT Agro Borneo Lestari (PT ABL)

    PALANGKA RAYA -  Perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) PT Agro Borneo Lestari (PT ABL), yang bergerak di bidang Kehutanan ini, mendapat sorotan dalam operasinya oleh sejumlah masyarakat. 

    Perusahaan yang dikeluarkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) pada tahun 2017 dan mulai beroperasi sejak Rencana Kerja Tahun (RKT) 2021. Sejak RKT tahun 2021  dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), perusahan ini membuka / mengambil kayu di wilayah hutan kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dan Kecamatan Katingan Hilir Kaputaen Katingan, Kalteng.

    Menurut informasi yang dapat dipercaya media ini dan keterangan masyarakat sekitar perusahaan. PT ABL diduga tidak melakukan Crusing  (Inventarisasi Tegakan) diareal Blok RKT 2022, berdasarkan ketentuan intensitas seratus persen potensi kayu yang ada diblok kerjanya.

     "Kami mohon Instasi terkait agar bisa turun ke lokasi PT ABL pada  RKT 2022, membuktikan apa yang kami sampaikan saat ini benar, " kata Narasumber yang diminta untuk tidak menyebutkan namanya, (29/11).

    Hal ini terlihat dilapangan, tidak ditemukan tanda - tanda adanya hasil Crusing seperti pelabelan pohon dan jalur - jalur pengamatan di areal lokasi PT ABL di RKT 2022. Selain itu juga diduga kuat Laporan Hasil Crusing (LHC) dibuat hanya diatas meja.

    Selain itu juga PT ABL dalam Pelaksanaan Tata Usaha Kayu (TUK) atau Penataan Usaha Hasil Hutan (PUHH) diduga juga tidak sesuai dengan ketentuan, ini terjadi diduga kuat ketidaksesuan antara Fisik kayu dengan Dokumen Laporan Hasil Produksi (LHP), hal ini berkaitan dengan LHC yang tidak sesuai ketentuan.

    Akibat terjadinya ketidaksesuan antara Fisik dan Dokumen LHP tersebut ada potensi kerugian negara dari segi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang tidak sesuai fisik yang diproduksi.

     " Maka dengan ini kami harapkan dilakukan pengecekan oleh Tim Gakkum dari KLHK dan dinas Kehutanan Provinsi selaku pengawasan dan pengelolaan hutan, " harapnya kepada media ini.

    Untuk mengklarifikasi sumber tersebut, media ini mencoba mencari kantor PT ABL di Palangka Raya. Media ini tidak menemukan alamat jelas, dan saat di Kamp lokasi juga hanya menemukan para pekerja kontraktor yang hanya sebatas penebangan dan pemanfaatan kayu.

    palangka raya
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    Kasad Dampingi Menko Marves Tinjau Program...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pedes Himbau Dan Sambangi Masyarakat Di Malam Hari
    Danrem 162/WB Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Alam di Lombok Barat
    Dandim 0824/Jember Kunjungi  Anggota Sakit, Wujud Kepedulian dan Beri Motivasi
    Koramil 0824/09 Tempurejo Karya Bakti TNI, Bersama Warga  Percepatan Pengecoran Jembatan Gantung
    Karya Bakti Koramil 0824/21 Puger Bantu Percepatan Pengecoran Lantai Atas Asrama Pesantren Irsyadun Nasi'in

    Ikuti Kami