JAKARTA - Pengantar Diskusi Kompetensi (DISKO) Jumat 20 Mei paska Lebaran 1443 H, pukul 13.30 - 15.30 WIB, live @ Sakasakti TV membahas terkait "Magang atau Bekerja" (Internship or Work).
Pasal 68 UU No 13 th 2003 ttg Ketenaga kerjaan "Pengusaha dilarang Memperkerjakan Anak" (dibawah umur 18 tahun) BAB 1 Pasal (1) ayat 26.
Baca juga:
Wako Solok Tinjau Pos Pengamanan Nataru
|
Sementara masih ada perusahaan yg mempekerjakan anak dan apa kaitannya dengan lulusan SMK yg dibawah 18 tahun
Apakah harus "Magang" terlebih dahulu atau dapat "bekerja" dengan perjanjian tertentu
Sejatinya lembaga pendidikan dan pelatihan Vokasi sesuai pasal 21 UU No 13/2003 dapat diselenggarakan dengan sistim "pemagangan."
Selanjutnya untuk "Sertifikasi kompetensi kerja" sesuai dgn pasal 18 ayat (4) dapat dilaksanakan oleh BNSP yg diatur oleh Peraturan Pemerintah dan bagaimana dengan siswa SMK yg lulus dibawah 18 tahun ini diberikan Sertifikat Kompetensi oleh LSP P1 SMK. (adv)