Sambangi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pengambilan Data Litmas WBP

    Sambangi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pengambilan Data Litmas WBP
    Sambangi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pengambilan Data Litmas WBP

    Cilacap - Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data di Lapas Kelas IIB Cilacap. Hal ini sebagai tindak lanjut atas permintaan Litmas Pembebasan bersyarat dari Lapas Cilacap. WBP yang telah memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan program Integrasi. Integrasi adalah proses pengembalian WBP ke dalam masyarakat dengan syarat-syarat tertentu. Integrasi dapat berupa pemberian Cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat atau Cuti menjelang Bebas, Rabu (21/12/2022).
    Salah satu warga binaan yang menjadi calon klien pemasyarakatan yaitu IN(19), warga Kec.Majenang yang terlibat tindak pidana Psikotropika. Ia menceritakan bahwa awalnya kelas 1 SMP kehidupan jalanan mulai dirasakannya, saat itu pula ia mulai merokok dan membuat tato. Akan tetapi ayahnya ingin anaknya tetap melanjutkan sekolah. Setelah lulus SMP karena ia bertato maka ia tidak bisa masuk ke sekolah negeri. Ia kemudian melanjutkan ke sekolah swasta dan pergaulannya semakin negatif. IN mulai mencoba minum-minum dan obat-obat terlarang. Kemudian karena ia tergiur keuntungan yang dihasilkan dari menjual obat-obatan, ia kemudian berjualan psikotropika. IR menuturkan “yang sangat saya sesali adalah saya tidak bisa menyelesaikan pendidikannya karena terjerat kasus ini”. Ia merasa telah mengecewakan ayahnya yang selalu mengedepankan pendidikan. Ia berencana menyelesaikan sekolahnya setelah tidak menjalani pembinaan di dalam lapas.
    Peran PK Bapas sangat penting dalam menentukan apakah seorang WBP layak untuk mendapatkan Program Integrasi. Dalam penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan menggali beberapa faktor sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi program yang akan diberikan. Meliputi kesiapan WBP, Perubahan prilaku WBP, Tingkat resiko pengulangan tindak pidana WBP hingga kesiapan penjamin dalam menerima dan memastikan WBP tersebut tidak akan melakukan pengulangan tindak pidana.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Giat Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anjangsana ke Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Sambang Malam Rutin, Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Tegaskan Pentingnya Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Tingkatkan Giat Sambang Kepada Warga Kelurahan Nagrikidul
    Barongan Bambu Tersangkut di Jembatan Gantung, Babinsa Posramil 0824/30 Sukorambi  dan Warga Dusun Darungan Bergerak Cepat
    Bakamla RI Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

    Ikuti Kami