Satreskrim Polres Lamandau Tangkap Satu Terduga Pelaku Judi Online

    Satreskrim Polres Lamandau Tangkap Satu Terduga Pelaku Judi Online
    HM (52) warga Kab.Lamandau yang diduga sebagai pelaku perjudian online.

    LAMANDAU -  Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng mengamankan HM (52) warga Kab.Lamandau yang diduga sebagai pelaku perjudian online.

    HM diamankan Personel Polres Lamandau pada Rabu (17/08/2022) malam, ketika sedang berada di sebuah warung di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

    “Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

    Dari hasil pemeriksaan HM mengakui perbuatannya, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H., Sabtu (20/08/2022) sore.

    Pihaknya kemudian mengamankan barang bukti diantaranya satu unit gawai, satu kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 14 ribu. Terhadap Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lamandau.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan tersangka, diketahui bahwa HM melakukan kegiatan perjudian online menggunakan sarana gawai miliknya.

    “Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara empat tahun, ” pungkas Kasatreskrim.

    lamandau
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Puan Maharani Dukung Sikap Tegas Kapolri...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gerindra dan PDI.P Saling Tudiing Soal PPN 12 Persen
    Anggota Polsek Bogor Tengah Lakukan Pengamanan Ibadah di Gereja
    Polsek Bogor Utara Laksanakan KRYD, Antisipasi Tawuran dan Geng Motor
    Polisi Amankan 6 Remaja di Bogor, Dua Celurit Ikut Disita
    Bhabinkamtibmas Ciparigi Hadiri Acara Pelepasan Siswa SMP 15 Kota Bogor

    Ikuti Kami