Sinergitas Polres Pasuruan Kota Bersama Dishub Sosialisaikan Larangan Bentor Beroperasi 

    Sinergitas Polres Pasuruan Kota Bersama Dishub Sosialisaikan Larangan Bentor Beroperasi 

    KOTA PASURUAN – Instruksi Walikota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota pada tanggal 39 Desember 2022 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pasuruan menjadi atensi utama Sat Lantas Kota Pasuruan.

    Di dalam instruksi tersebut yang menyebutkan bahwa Larangan Becak Motor (Bentor) beroperasi di jalan umum baik Kota, Provinsi maupun Nasional.

    Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya, S.I.K. mengatakan bahwa Instruksi Walikota tersebut sebagai dasar untuk menertibkan Becak Motor (Bentor) yang beroprasi di Jalan Umum baik Jalan Kota, Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional di Kota Pasuruan. 

    Pelaksanaan yang dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2023 atau selama satu bulan, juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan akan secara masif mensosialisasikan larangan beroprasinya bentor.

    "Dalam setiap Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh Kapolres juga banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan bentor di wilayah Kota Pasuruan." terang Kasat Lantas, kemarin Kamis (19/1).

    "Selain tidak memenuhi persayaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan pasal 288 ayat 1 terkait kelengkapan surat berkendara juga sangat membahayakan penumpang bentor itu sendiri." Imbuh AKP Riza.

    "Kita akan sosialisasikan dulu selama satu bulan ini di media sosial, radio, media cetak dan kami juga turun langsung kepada semua abang becak yang menggunakan bentor. Jika pada bulan berikutnya masih ada yang melanggar baru kita tidak."tegas Kasat Lantas. (*)

    kota pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kakorlantas Polri: Tak Ada Salahnya Pemudik...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai
    TNI dan Polri Kawal Pergeseran Logistik Pemilu Menuju TPS di Klungkung

    Ikuti Kami