SAMPIT - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sepihak oleh PT Agro Wana Lestari (PT AWL) kepada salah satu karyawannya disertai tanpa uang pesangon, dialami Muhamad Setiawan dengan kode 16410267.
Muhamad Setiawan, bekerja di perusahan tersebut sudah hampir 10 Tahun lamanya, di bidang Helper Mechanic, berdasarkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, bulan 10 tahun 2012.
Dan diangkat sebagai Karyawan Permanen (SKU - B), sejak tanggal 1 Agustus 2021 di Estate / Dept Workshop.
Namun, Muhamad Setiawan menceritakan kepada media ini, bahwa dirinya baru saja di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja. Pemberhentian / pengakhiran hubungan kerja, berdasarkan pasal 71 ayat 2 peraturan perusahaan PT Karya Makmur Sejahtera Jo pasal 36 Huruf I serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Saat itu saya mengajukan cuti 6 hari kerja, karena ada keperluan keluarga, namun setelah itu datang surat panggilan pertama hingga ketiga, dan ada surat itu, " ungkap Muhamad Setiawan.
Hal tersebut tentulah sangat merugikan dirinya, yang telah lama bekerja tanpa uang Kompensasi (Pesangon), harapannya agar pihak PT AWL bisa melaksanakan aturan yang juga termuat dalam UU Ketenagakerjaan.
"Harapan saya, masih bisa musyawarah mufakat, karena pemecatan saya mungkin ada hal ketidak senangan oknum, " pungkasnya.
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2. Uang pesangon diartikan sebagai sejumlah dana yang diberikan kepada pihak karyawan yang terkena PHK.
Baca juga:
Waki Bupati Asahan Buka Diklat 3 in 1
|
Uang Penghargaan Masa Kerja Perusahaan juga harus membayarkan uang penghargaan masa kerja. Hal ini merujuk kepada UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3. Uang penghargaan masa kerja berbeda dengan uang pesangon. Sebab, uang penghargaan masa kerja lebih kepada uang atas jasa yang dikaitkan dengan lamanya masa bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Uang Penggantian Hak Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang ada. Kompensasi uang penggantian hak diberikan atas beberapa hal, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal, biaya penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan serta segala hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.