Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu 

    Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu 
    Dok. Istimewa

    Rantau Prapat - Personil gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat berhasil meringkus MR (39), tersangka pengedar sabu-sabu di Jl Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu sore (4/5/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.

    Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Sertu LT (personil Lidpamfik Pomdam I/BB) dari masyarakat yang resah karena di wilayah sekitar TKP tepatnya di sebuah rumah yang didiami tersangka, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

    "Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan untuk meringkus tersangka MR beserta sejumlah barang bukti, " jelas Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak.

    Ditambahkan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos, penindakan ini dilakukan Tim Gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR.

    Namun saat penggerebekan tidak didapati oknum TNI, maupun saat interogasi, tersangka MR tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI. 

    "Tersangka MR mengakui asal sabu-sabu dari K, warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun bandar, MR membantahnya, " urai Kolonel Rico.

    Dari hasil penggerebekan, diperoleh sejumlah barang bukti. Seperti tiga paket sabu-sabu seberat 104, 88 gram, satu bungkus daun ganja, timbangan digital, tas samping warna colekat merek Bodyguard, power bank, ATM dari Mandiri (2) dan BRI (1), pipet plastik, dompet hitam, gunting, dua unit HP merek Oppo dan  Vivo, dua KTP atas nama tersangka, uang tunai Rp750 ribu, dan satu buku catatan.

    Saat ini tersangka MR beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan pihak Pomdam I/BB ke Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dengan surat berita acara penyerahan orang dan barang bukti yang diterima langsung oleh Briptu NS, anggota Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan selanjutnya.

    Sumber: Pendam I/BB

    pomdam 1 bukit barisan kodam bukit barisan narkoba bilah hulu labuhan batu
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Brigif 16 WY Raih Juara 3 dan Harapan 1...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Gus Baihaqi Terpilih sebagai Ketua PC GP Ansor Kota Kediri 2024-2028
    Relawan Kemanusian Ojol Peduli dan Berbagi Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
    Pastikan Ibadah Umat Nasrani Aman, Personil Polsek Klari Lakukan Pengamanan
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Cegah GU Kamtibmas di Wilayah pada malam hari

    Ikuti Kami