WBP Lapas Permisan Nusakambangan Jalani Bebas Bersyarat

    WBP Lapas Permisan Nusakambangan Jalani Bebas Bersyarat
    Humas Vermis 1908

    CILACAP - Sebanyak 6 (Enam) warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan, dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (16/10/2022).

    Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan.

    Program integrasi PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. 

    Mardi Santoso, selaku Kalapas Permisan mengatakan, bahwa bebas bersyarat ini merupakan progam pembebasan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu dan juga masih mendapat pengawasan serta masih wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pembimbing dan pengawas WBP yang telah bebas PB.

    "Selamat untuk Pembebasan Bersyarat yang telah anda dapatkan, selanjutnya penuhi kewajiban anda dengan Lapor ke Bapas masing-masing, " ungkap Mardi Santoso.

    Mendapatkan Hak Bersyarat merupakan salah satu Hak Bagi Narapidana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

    permisan nusakambangan pb
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Harus Fair, Temuan TGIPF Buktikan Tragedi...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pedes Himbau Dan Sambangi Masyarakat Di Malam Hari
    Danrem 162/WB Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Alam di Lombok Barat
    Dandim 0824/Jember Kunjungi  Anggota Sakit, Wujud Kepedulian dan Beri Motivasi
    Koramil 0824/09 Tempurejo Karya Bakti TNI, Bersama Warga  Percepatan Pengecoran Jembatan Gantung
    Karya Bakti Koramil 0824/21 Puger Bantu Percepatan Pengecoran Lantai Atas Asrama Pesantren Irsyadun Nasi'in

    Ikuti Kami