PALANGKA RAYA - Paska divonis bebasnya bandar besar Narkoba, Salihin Bin Abdulah alias Saleh beberapa waktu oleh Majelis Hakim Negeri Pengadilan (PN) Palangka Raya, menuai kontroversi dan kecamatan masyarakat, khusus kota Palangka Raya.
Didemo sejumlah massa dan Organisasi Masyarakat, di PN Palangka Raya, (27/05/2022), menyampaikan tuntutan kepada tiga Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut, di non Aktifkan.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
Bambang Irawan, ketua koordinator kegiatan tersebut, kembali menyatakan akan melaksanakan Turun kejalan (Demo) bahkan akan menduduki PN Palangka Raya dengan membuat tenda di kantor pencari keadilan tersebut.
Dalam surat pemberitahuan, dengan nomor surat lepas, perihal aksi damai menyampaikan pendapat dan ritual adat dayak.
Aksi itu berlangsung, hari kamis tanggal 2 Juni 2022, pukul 09 00 Wib hingga selesai, bertempat di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, jalan RTA Milono No 09 Palangka Raya, diperkirakan massa yang hadir 200 orang.
Dalam surat tersebut menerangkan, Pengadilan Tinggi adalah Kawal Depan (Voorpost) Mahkamah Agung di Kalimantan Tengah, untuk itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kalimantan Tengah terhadap putusan hakim yang membebaskan tersangka kasus Narkoba , dengan ini kami peduli atas generasi dan masa depan Kalimantan Tengah untuk lebih baik tanpa Narkoba, maka kami akan melakukan Aksi Damai dalam bentuk orasi, pemasangan tenda kursi serta menginap di Pengadilan Tinggi sampai oknum 3 Hakim tersebut dininaktifkan.
"Sampai sore hari, atau jam kerja tidak kunjung diterima jawaban dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya perihal menonaktifkan Majelis Hakim itu. Tentu ini akan menjadi jawaban bagi koalisi ormas untuk segera mengambil sikap. Selasa (31/05/2022), koalisi ormas akan menuai suratke pihak kepolisian terkait dengan aksidamai di PT Palangka Raya, "kata Bambang Irawan, seperti dilansir media ini.